SELAMAT DATANG DI BLOG SUHARDIYANTO


Terima kasih telah mengunjungi blog sederhana ini, dimohonkan untuk dapat memberikan saran yang membangun guna perbaikan blog ini kedepan, semoga bermanfaat.

Minggu, 14 Maret 2010

Gerakan Pramuka Universitas PGRI Palembang


ADAT RACANA

KI HAJAR DEWANTARA DAN R.A KARTINI

UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

MUKADIMAH

Gerakan Pramuka sebagai salah satu penyelenggara pendidikan luar sekolah yang bertugas menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

Pendidikan kepramukaan dengan motto “Satyaku Ku Darmakan Darmaku Ku Baktikan” dengan panji Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, telah mampu membangun jiwa dan semangat patriotisme untuk membela kepentingan bangsa dan Negara, karakter yang mendidik dan melatih anak-anak dan pemuda untuk menjadi patriot, berdisiplin, dan pantang menyerah sesuai jiwa kepanduan yaitu janji Pramuka yang dinamakan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.

Upaya untuk menghimpun para pemuda dalam satu wadah guna meneruskan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan Negara dan mewujudkan sumbangsihnya bagi kepentingan Gerakan Pramuka. Maka dengan ini dibentuk suatu racana Ki Hajar Dewantara dan Raden Ajeng Kartini Universitas PGRI Palembang yang disahkan oleh Ketua Kwartir Cabang Kota Palembang pada tanggal 19 November 2002 di Kota Palembang yang selanjutnya peristiwa ini diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas PGRI Palembang.

Atas kesadaran bahwa pendidikan dan pengermbangan racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini adalah menjadi tanggung jawab bersama antara komponen keluarga besar racana, maka disusunlah suatu Adat Racana Racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini Universitas PGRI Palembang.

BAB I

PENGERTIAN, NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Pengertian

Adat racana Ki Hajar Dewantara dan RA Kartini Gugus Depan Palembang 06.115 dan 06.116 Universitas PGRI Palembang yang sebelumnya Gugus Depan Palembang 06.1079 dan 06.1080 adalah aturan – aturan atau Ketentuan yang dibuat untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan racana Ki Hajar Dewantara dan RA Kartini Gudep 06.115-06.116 Universitas PGRI Palembang kearah terwujudnya mekanisme kehidupan Racana Ki Hajar Dewantara dan RA Kartini yang lebih baik

Pasal 2

Nama

Gerakan Pramuka di Universitas PGRI Palembang diberi Nama Racana Ki Hajar Dewantara dan RA Kartini Universitas PGRI Palembang.

Pasal 3

Tempat

Dewan Racana berkedudukan di Universitas PGRI Palembang

Pasal 4

Waktu

Racana diresmikan berdasarkan surat keputusan Ketua Kwartir Cabang kota palembang pada hari Selasa tanggal 19 November 2002

BAB II

AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI, USAHA

Pasal 5

Azas

1. Racana berazaskan Pancasila

2. Kode Kehormatan Pramuka Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka.

3. Hasil Musyawarah Tim Perumus adat Racana Ki Hajar Dewantara dan R.A Kartini Universitas PGRI Palembang.

Pasal 6

Sifat

Racana Ki Hajar Dewantara dan R.A Kartini sebagai wadah para Pramuka berhimpun untuk meneruskan dharma baktinya pada nusa dan bangsa

Pasal 7

Status

Racana adalah organisasi otonom yang mempunyai hubungan histories dengan Gerakan Pramuka

Pasal 8

Visi

Racana adalah sebagai wadah pembinaan bagi kaum muda yang berjiwa pramuka, berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta cerdas, terampil dan bertanggung jawab untuk melestarikan persaudaraan memelihara jiwa Pramuka dan melanjutkan pengabdian di Universitas PGRI Palembang dan masyarakat.

Pasal 9

Misi

Misi Racana Universitas PGRI Palembang adalah:

a. Menghimpun pemuda yang berjiwa pramuka untuk memelihara dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.

b. Menciptakan kader – kader calon pemimpin yang berjiwa pramuka.

c. Menyiapkan para pembina-pembina pramuka yang handal dan siap terjun dilapangan.

d. Menghimpun para pramuka dalam suatu ikatan persaudaraan di Racana Ki Hajar Dewantara dan Raden Ajeng Kartini.

e. Memasyarakatkan dan ikut menumbuh kembangkan jiwa kepanduan

Pasal 10

Usaha

1. Untuk mewujudkan visi dan misi, racana universitas PGRI Palembang melakukan usaha sebagai berikut:

a. Memotivasi anggotanya agar menghayati, mengamalkan, mengamankan serta melestarikan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

b. Mempererat persaudaraan para pandu racana baik di dalam maupun di luar Universitas PGRI Palembang.

c. Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan dengan mengadakan hubungan kerjasama dengan badan / organisasi di dalam dan diluar Universitas PGRI Palembang yang bertujuan sama.

d. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk membantu Gerakan Pramuka dalam upayanya meningkatkan efektifitas pendidikan kepramukaan.

2. Pelaksanaan usaha tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan konsultasi, kerja sama dengan Kwartir Gerakan Pramuka. .

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota

1. Anggota racana adalah warganegara Republik Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan/pelatihan kepramukaan atau telah memahami dan menyetujui adat racana, dan dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam adat racana.

2. Anggota Racana terdiri dari:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

Pasal 12

Kewajiban Anggota

1. Anggota biasa berkewajiban:

  1. Membayar Iuran.
  2. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehormatan racana
  3. Mematuhi peraturan racana.

2. Anggota Kehormatan berkewajiban:

  1. Memberi bantuan moral dan material kepada racana.
  2. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehormatan racana.
  3. Mematuhi peraturan racana.

Pasal 13

Hak Anggota

1. Anggota biasa mempunyai hak:

a. Menghadiri rapat anggota

b. Bicara dan memberi suara

c. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Racana

2. Anggota Kehormatan mempunyai hak:

  1. Menghadiri rapat anggota
  2. Hak suara dan bicara

3. Pelaksanaan hak Anggota diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang.

Pasal 14

Berakhirnya Keanggotaan

1. Keanggotaan Racana berakhir karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri secara tertulis
  3. Diberhentikan

2. Ketentuan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini.

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 15

1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan Racana adalah sebagai berikut:

a. Dewan Pemangku Adat Putra dan Putri

b. Ketua Dewan Racana (Ka. Dera) Putra dan Putri

c. Sekretaris Putra dan Putri

d. Bendahara Putra dan Putri

e. Dan Pengurus lainnya.

2. Pengurus untuk semua tingkatan dipilih untuk masa jabatan 1. (satu) tahun, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.

3. Susunan, wewenang dan ketentuan lainnya tentang pengurus diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini.

BAB V

PENASEHAT

Pasal 16

Dewan pengurus racana dapat mengangkat dewan penasehat yang disebut dengan Dewan Pemangku Adat dan Dewan Kehormatan.

BAB VI

IDENTITAS

Pasal 17

1. Racana mempunyai identitas yang terdiri atas: Lambang, Bendera, Atribut, Pusaka Adat, Hymne dan Mars.

2. Bentuk dan penggunaan identitas diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 18

1. Keuangan racana diperoleh dari:

  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang halal serta tidak bertentangan dengan tujuan racana dan tidak melanggar hokum Perundang-Undangan Negara.

2. Pelaksanaan ketentuan keuangan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19

1. Musyawarah terdiri dari :

a. Musyawarah Racana (MUSRA)

b. Musyawarah Luar Biasa Racana (MUSLUBRA).

2. Musyawarah Racana (MUSRA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini.

3. Musyawarah Luar Biasa Racana (MUSLUBRA) dilakukan apabila dianggap perlu pengurus atau kehendak dua pertiga dari jumlah anggota aktif racana.

4. Rapat kerja di semua tingkat pengurus, diadakan sesuai dengan keperluan.

5. Hal-hal yang berhubungan dengan musyawarah dan rapat diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini.

BAB IX

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

1. Musyawarah dan Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah perserta yang mempunyai hak suara.

2. Apabila tidak memenuhi dua pertiga maka musyawarah diskorsing selama 2X5 menit. Dan selanjutnya hasil keputusan dinyatakan sah.

3. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar azas musyawarah untuk mufakat. Kecuali hal ini tidak mungkin dilaksanakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X

PENUTUP

Pasal 21

1. Perubahan Adat Racana dan Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang hanya dapat dilakukan apabila diusulkan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota aktif racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini..

2. Pelaksanaan perubahan Adat Racana dilakukan oleh Musyawarah Racana (MUSRA).

Pasal 22

Hal – hal yang belum diatur dalam Adat Racana ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan (PP) Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang dan yang belum diatur dalam PP Racana akan ditetapkan oleh Dewan Racana.

DI TETAPKAN DI : PALEMBANG

PADA HARI / TANGGAL : / NOVEMBER 2009

TIM PERUMUS ADAT RACANA

RACANA KI HAJAR DEWANTARA DAN RA KARTINI

UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

1. Suhardiyanto, S.Pd Ka. Dera Pa …………….…

2. Laili Habibah Ka. Dera Pi ………………

3. Utsman Sekretaris Pa …………….…

4. Supriyadi Pemangku Adat PA ………………

5. Laini, S.Pd Pemangku Adat PI …………….…

6. Riduan Dewan Kehormatan ………………

7. Rahmadisyah,S.Pd Purna Racana …………….…

“SATYA KU KU DARMAKAN, DARMAKU KU BHAKTIKAN”

PETUNJUK PENYELENGGARAAN (PP)

RACANA KI HAJAR DEWANTARA DAN RA. KARTINI

UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

MUKADIMAH

Cukup jelas,

BAB I

PENGERTIAN, NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Pengertian

Cukup jelas,

Pasal 2

Nama

Cukup jelas,

Pasal 3

Tempat

Cukup jelas,

Pasal 4

Waktu

Racana diresmikan berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang Kota Palembang nomor: tanggal 19 November 2002 dengan nomor gugus depan Palembang 06.1079 dan Palembang 06.1080. yang dikemudian waktu terjadi penggantian Nomor gugus depan berdasarkan surat keputusan Ketua kwartir cabang kota palembang Nomor: /2004 menjadi gugus depan Palembang 06.115 dan Palembang 06.116 Universitas PGRI Palembang.

BAB II

AZAS, SIFAT, STATUS, VISI, MISI, USAHA

Pasal 5

AZAS

Cukup jelas,

Pasal 6

SIFAT

Cukup jelas,

Pasal 7

STATUS

1. Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini adalah organisasi otonom yang mempunyai hubungan histories dengan Gerakan Pramuka.

2. Dalam kedudukannya sebagai Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas PGRI Palembang, Racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini Universitas PGRI Palembang adalah UKM setingkat Rektorat sejajar dengan BEM Universitas dan UKM tingkat Universitas lainnya yang dibawahi langsung oleh Rektor Universitas PGRI Palembang melalui pembinaan dari Kemahasiswaan Universitas PGRI Palembang.

Pasal 8

VISI

Cukup jelas,

Pasal 9

MISI

Cukup jelas,

Pasal 10

Usaha

Dalam meningkatkan kualitas keilmuan serta skill para anggotanya, racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini Universitas PGRI Palembang mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Menjalankan Alur Bakti Anggota Racana

2. Melaksanakan Latihan Rutin, Studi Wisata Racana

3. Mengadakan kerja sama dengan Ormawa dan UKM di Universitas PGRI Palembang yang memiliki tujuan yang sama.

4. Mengadakan Kegiatan Perlombaan Ketrampilan Kepramukaan (KPKK)

5. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kwartir Gerakan Pramuka dan organisasi lain sebagai penambah wawasan dan pengalaman bagi anggota racana.

6. Mengadakan forum silaturrahmi antara anggota.

7. dan lain-lain.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota

1. Untuk menjadi Anggota Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini Universitas PGRI Palembang, calon anggota harus melawati hal-hal berikut:

  1. Dengan suka rela tanpa paksaan mendaftar dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan membayar biaya administrasi,
  2. Memposisikan sebagai tamu racana.
  3. Mengikuti Seleksi Penerimaan Anggota Baru Racana (SPABRA).
  4. Biaya pendaftaran dan administrasi ditentukan pada pelaksanaan penerimaan anggota baru dan SPABRA berdasarkan hasil rapat panitia dengan persetujuan Dewan Racana.

2. Anggota Racana terdiri dari:

a. Anggota Biasa yaitu tamu racana yang telah di SPABRA dan dilantik menjadi anggota racana, calon pandega, dan Pramuka Pandega.

b. Anggota Kehormatan yaitu Pembina, Dewan Racana, Pemangku Adat dan beberapa orang anggota yang terpilih.

3. Penghargaan dan Sanksi terhadap anggota racana:

  1. Pemberian penghargaan

Ø Diberikan kepada anggota racana yang ketentuannya disepakati oleh anggota kehormatan.

Ø Pemberian penghargaan terhadap anggota racana dilaksanakan di dalam upacara.

  1. Pemberian sanksi

Ø Sanksi diberikan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka serta Adat Racana, dan norma-norma yang berlaku

Ø Proses pemberian sanksi:

a. Pemberian peringatan kepada anggota oleh Dewan Kehormatan apabila melanggar AD-ART Gerakan Pramuka dan Adat Racana serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

b. Pencabutan status keanggotaan oleh Dewan Kehormatan apabila masih mengulangi pelanggaran ketentuan-ketentuan pada point a setelah diberikan peringatan.

Pasal 12

Kewajiban Anggota

1. Kewajiban anggota biasa:

  1. Membayar Iuran wajib, besaran iuran wajib setiap anggota biasa ditentukan dan ditetapkan pada setiap rapat kerja racana pada awal tahun masa bhakti.
  2. Menjaga dan memelihara nama baik racana dimana pun dan kapan pun berada.
  3. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehormatan racana.
  4. Mengikuti segala kegiatan racana.
  5. Mematuhi segala peraturan yang berlaku.
  6. Memelihara dan menjaga fasilitas sanggar.
  7. Mengisi SKU Pandega.

2. Kewajiban Anggota kehormatan:

a. Membayar Iuran wajib, besaran iuran wajib setiap anggota kehormatan ditentukan dan ditetapkan pada setiap rapat kerja racana pada awal tahun masa bhakti

b. Menjaga dan memelihara kepentingan dan kehormatan racana.

c. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di racana.

d. Memelihara dan menjaga fasilitas sanggar.

e. Mengikuti segala kegiatan racana.

Pasal 13

Hak Anggota

1. Hak anggota biasa :

a. Mengikuti segala kegiatan racana.

b. Menjadi Dewan Racana dengan persyaratan yang ditentukan.

c. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang ditentukan.

d. Dipilih dan memilih.

e. Mengemukakan pendapat (bicara) dan hak bicara.

f. Menggunakan fasilitas racana sesuai persyaratan yang ditentukan.

2. Hak Anggota Kehormatan

a. Mengikuti segala kegiatan racana.

b. Hak suara dan bicara

c. Menjadi peserta kegiatan kepramukaan

d. Menggunakan fasilitas racana sesuai persyaratan yang ditentukan

e. Memberikan penghargaan kepada anggota racana yang berprestasi.

f. Memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar AD-ART, Adat Racana serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

Berakhirnya Keanggotaan

1. Meninggal dunia.

2. Permintaan sendiri secara tertulis.

3. Diberhentikan. Pemberhentian anggota dilakukan apa bila anggota racana melanggar ketentuan yang tercantum pada BAB III Pasal 11 Petunjuk penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini Universitas PGRI Palembang ini

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 15

1. Dewan Pemangku Adat Putra dan Putri adalah Anggota Racana yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Racana bersama Tim Perumus Dewan Racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini dengan syarat sekurang-kurangnya pernah satu tahun menjabat sebagai anggota Dewan racana masa bhakti Sebelumnya.

2. Ketua Dewan Racana (Ka.Dera) Putra dan Putri adalah Anggota racana yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Racana pada Musyawarah Racana (MUSRA) atau MUSLUBRA dan terpilih sebagai Ketua Dewan Racana. Serta dilantik oleh Ka.Mabigus Universitas PGRI Palembang.

3. Sekretaris Putra dan Putri adalah anggota racana yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Racana bersama Tim Perumus Dewan Racana dan dilantik oleh Ka.Mabigus Universitas PGRI Palembang bersamaan dengan Ketua Dewan Racana (Ka. Dera).

4. Bendahara Putra dan Putri adalah anggota racana yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Racana bersama Tim Perumus Dewan Racana dan dilantik oleh Ka.Mabigus Universitas PGRI Palembang bersamaan dengan Ketua Dewan Racana (Ka. Dera).

5. Koordinator Bidang (KOORBID) adalah pengurus lainnya yang dipilih dan ditetapkan oleh Ka.Dera bersama Tim Perumus Dewan racana yang bertugas membantu Ketua dewan racana dalam melaksanakan tugas sebagai dewan racana sesuai dengan bidang dan tanggung-jawabnya masing-masing serta saling berkoordinasi antara Koorbid yang satu dengan yang lain.

Dalam racana Ki Hajar Dewantara dan RA Kartini Universitas PGRI Palembang Koordinator Bidang terdiri dari :

a. Koorbid. kegiatan dan Operasional (GiatOPS)

b. Koorbid. Teknik Kepramukaan (TEKPRAM)

c. Koorbid. Bimbingan dan Pengembangan Anggota dan Organisasi (BIMBANG)

d. Koorbid Penelitian dan Evaluasi (LITEV)

e. Koorbid. Dana dan Usaha (DANUS)

f. Ketua Rumah Tangga Sanggar ( Ka.Rungga)

*) Dalam Pelaksanaannya Koordinator bidang dapat ditambah atau dikurangi menyesuaikan dengan kebutuhan racana berdasarkan hasil musyawarah antara Ka.Dera dan Tim Perumus Dewan Racana.

v Tim Perumus Dewan Racana adalah Sebuah Panitia Khusus yang dibentuk guna Merumuskan Dewan Racana selama satu masa bhakti kedepan yang beranggotakan Ketua Dewan Racana terpilih, Ketua Dewan Racana masa Bhakti sebelumnya, Pemangku adat Masa bhakti sebelumnya dan jika memungkinkan ditambah anggota Kehormatan.

v Pengurus untuk semua tingkatan dipilih untuk masa bhakti satu (1) tahun, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.

BAB V

PENASEHAT

Pasal 16

Cukup jelas,

BAB VI

IDENTITAS

Pasal 17

1. Lambang Racana / Bet Racana

2. Bendera Racana berukuran 3:2

3. Atribut: Atribut yaitu nama racana yang dipasang pada lengan sebelah kiri pada seragam pramuka anggota racana, dengan ketentuan:

KI HAJAR DEWANTARA

Putra :

RADEN AJENG KARTINI

Putri :

Keterangan : WARNA Dasar Coklat, Warna Tulisan dan List Pinggir Hitam

4. Pusaka Adat. Pusaka Adat adalah suatu benda yang disepakati sebagai alat yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan adat dan dikeluarkan ketika kegiatan adat dilaksanakan. Pusaka Adat Racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini berupa Obor yang menjadi ciri khas organisasi PGRI.

5. Hymne dan Mars.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan racana diperoleh dari:

a. Iuran anggota., besaran iuran wajib setiap anggota ditentukan dan ditetapkan pada setiap rapat kerja racana pada awal tahun masa bhakti

b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.

c. Usaha-usaha yang halal serta tidak bertentangan dengan tujuan racana dan tidak melanggar hukum Perundang-Undangan Negara.

Misalnya keuntungan pembuatan Kaos racana, Jaket Racana, Atribut racana, dan lain-lain.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19

1. Musyawarah terdiri dari :

a. Musyawarah Racana (MUSRA)

b. Musyawarah Luar Biasa Racana (MUSLUBRA).

2. Musyawarah Racana (MUSRA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini yang diselenggarakan paling lama satu tahun sekali dengan agenda mengevaluasi kinerja Dewan Racana dan memilih Ketua Dewan racana yang baru.

3. Jika dipandang perlu Musyawarah Racana dapat mengamandemen adat racana dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terkini dengan minimal diusulkan oleh dua pertiga anggota racana dan disetujui oleh Pembina.

4. Musyawarah Luar Biasa Racana (MUSLUBRA) dilakukan apabila dianggap perlu pengurus atau kehendak dua pertiga dari jumlah anggota aktif racana.

5. Rapat kerja di semua tingkat pengurus, diadakan sesuai dengan keperluan.

6. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri dua pertiga peserta musyawarah. Apabila hal tersebut tidak tercapai maka dilaksanakan skorsing 2 x 10 menit, dan kemudian keputusan dinyatakan sah.

BAB IX

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

1. Musyawarah dan Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah perserta yang mempunyai hak suara.

2. Apabila tidak memenuhi dua pertiga maka musyawarah diskorsing selama 2X5 menit. Dan selanjutnya hasil keputusan dinyatakan sah.

3. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar azas musyawarah untuk mufakat. Kecuali hal ini tidak mungkin dilaksanakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X

PENUTUP

Pasal 21

1. Perubahan Adat Racana dan Petunjuk Penyelenggaraan Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang hanya dapat dilakukan apabila diusulkan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota aktif racana Ki Hajar Dewantara dan RA.Kartini..

2. Pelaksanaan perubahan Adat Racana dan Petunjuk Pelaksanaan Racana dilakukan oleh Musyawarah Racana (MUSRA).

Pasal 22

Hal – hal yang belum diatur dalam Adat Racana dan Petunjuk Penyelenggaraan (PP) Racana Ki Hajar Dewantara & RA.Kartini Universitas PGRI Palembang ini akan ditetapkan oleh Dewan Racana.

Dengan Rahmat Allah SWT

Adat Racana Dan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)

Racana Ki Hajar Dewantara dan RA. Kartini

Universitas PGRI Palembang

DI TETAPKAN DI: PALEMBANG

PADA HARI / TANGGAL : / NOVEMBER 2009

TIM PERUMUS ADAT RACANA

RACANA KI HAJAR DEWANTARA DAN RA KARTINI

UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG

1. Suhardiyanto, S.Pd Ka. Dera Pa …………….…

2. Laili Habibah Ka. Dera Pi ………………

3. Utsman Sekretaris Pa …………….…

4. Supriyadi Pemangku Adat PA ………………

5. Laini, S.Pd Pemangku Adat PI …………….…

6. Riduan Dewan Kehormatan ………………

7. Rahmadisyah,S.Pd Purna Racana …………….…

“SATYA KU KU DARMAKAN, DARMAKU KU BHAKTIKAN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar